SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 kepada Anggota Gugus Tugas Daerah Provinsi Jambi, Senin (12/8/2024).

Sosialisasi dan bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, M. Adnan dan dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan pada Direktorat Jenderal HAM (Gusti Ayu P. Suwardani) sebagai Narasumber secara hybrid.

Dalam sambutannya, Kakanwil yang didampingi Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Lili) dan Kepala Bagian HAM (Efra Wahyuni) menyampaikan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang mengadopsi tiga pilar utama yaitu kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati dan akses terhadap pemulihan.

“Untuk menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah yang konkrit dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 September 2023,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kakanwil, ada 3 strategi dalam pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yakni, Peningkatan Pemahaman/Kapasitas/Promosi, Pengembangan Kebijakan/Regulasi/Panduan, dan Penguatan Mekanisme Pemulihan.

“Strategi ini kemudian diperkuat dengan pembentukan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, yang menjalankan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap Aksi Bisnis dan HAM baik di tingkat Nasional dan daerah. Kementerian Hukum dan HAM telah dipercaya memegang peranan yang sangat vital dalam gugus tugas tersebut,” jelasnya.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta memberikan motivasi, mengembangkan sinergi sebagai tolak ukur penilaian kinerja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan HAM di Indonesia,” pungkasnya.