• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, April 27, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung

Admin 1 by Admin 1
09/04/2026
in News
0
Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung
0
SHARES
10
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, Rabu (8/4/2025).

Tersangka yang ditahan berinisial AS yang merupakan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022.

READ ALSO

Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

Penetapan tersangka terhadap AS ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.

“Sementara penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : sPRINT-01/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026,” sebut M Husaini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi.

Selain AS, tersangka lain yang juga ditahan pada waktu yang sama yakni MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2019 – 2022.

MD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT-02/L.5/Fd.2/04/2026 tanggal 08 April 2026.

“Tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD),” ungkap Husaini.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta pendapat ahli dalam perkara ini. Selain itu, sejumlah alat bukti berupa dokumen juga telah disita.

“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” bebernya.

Keduanya disangka melanggar sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Husaini menjelaskan bahwa akibat perbuatan Tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700.

Disamping itu, Husaini juga menjelaskan kasus ini bermula pada 2010 silam. Di mana saat itu Pemprov Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan Provinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro dan Kabupaten Tanjab Timur.

Kemudian pada tahun 2019, diterbitkan kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019.

Di dalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah Rp16-17 Miliar.

Selanjutnya, Kepala Kanwil ATR / BPN Provinsi Jambi menerbitkan Surat Penugasan No : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tanjabtimur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan ujung jabung.

“Selanjutnya tersangka AS ini sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Tanjab Timur menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat,” terangnya.

AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B yakni tersangka MD berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Selain itu, dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B, berdasarkan Pasal 57 Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Bahwa Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B, tersangka MD yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing – masing Ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah dan juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki / tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif,” ungkapnya.

Tapi tersangka AS tetap menggunakan DNP tersebut sebagai Dasar Penilaian Ganti Kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut.

Kemudian selanjutnya DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan tersebut diserahkan oleh tersangka AS kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP. “Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian,” katanya.

Namun demikian, walaupun terdapat nama – nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp55.698.505.995.

Uang tersebut dibayarkan kepada pihak – pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung / dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut.

“Penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Tags: Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung

Related Posts

Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional
News

Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

25/04/2026
DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru
News

DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

25/04/2026
Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog
News

ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

25/04/2026
Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog
News

Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

25/04/2026
Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi
News

Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

25/04/2026
Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi
News

Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

25/04/2026
Next Post
Kemenkum Jambi Perkuat Kualitas Kebijakan Berbasis Data

Kemenkum Jambi Perkuat Kualitas Kebijakan Berbasis Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Gubernur Jambi Sematkan Lencana Melati Kepada Bupati Batanghari di Puncak Hari Pramuka ke-62

Gubernur Jambi Sematkan Lencana Melati Kepada Bupati Batanghari di Puncak Hari Pramuka ke-62

06/09/2023

Kejari Bungo Belum Naikkan Status Kasus Gratifikasi di Damkar dan Satpol-PP Bungo

07/01/2025
Petugas Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Temukan 4 Paket Sabu Dalam Sandal Pengunjung

Petugas Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Temukan 4 Paket Sabu Dalam Sandal Pengunjung

30/09/2025
Presiden Jokowi: Konsep Besar IKN Untuk Lingkungan, Dimulai Dari Persemaian Mentawir

Presiden Jokowi: Konsep Besar IKN Untuk Lingkungan, Dimulai Dari Persemaian Mentawir

23/02/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Aroma “Pinjam Bendera” di Dinas Perkebunan Jambi, Proyek Puluhan Miliar Diduga Dikendalikan Orang Dalam
  • BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
  • Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
  • Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In