Kemendagri Tegur Satu Pj Bupati Yang Dilantik Gubernur Jambi
SekatoJambi.com, Jambi – Tiga orang Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Jambi yang dilantik Gubernur Jambi, Al Haris pada Mei 2022 lalu telah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, ketiga Pj tersebut adalah Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muarojambi, Aspan sebagai Pj Bupati Tebo dan Hendrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun.
Hasil evaluasi dari ketiga Pj tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin, 20 Desember 2022.
Ia menyebut ada satu Pj Bupati yang mendapatkan teguran akibat tidak menyerahkan kewajiban yakni laporan rutin ke Kemendagri.
Namun, Sudirman tidak banyak berkomentar soal siapa Pj Bupati yang mendapat teguran tersebut.
“Pokoknya di antara tiga itulah,” katanya singkat.
Pemberian teguran kepada Pj Bupati itu tidak disertai dengan sanksi oleh Kemendagri.
“Mereka ada kewajiban yang harus dilaporkan, laporan rutin. Itu ada keterlambatan pelaporan,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan pasca mendapat teguran, Pj Bupati yang bersangkutan telah memberikan laporannya ke Kemendagri.
“Ya bisa jadi awal-awal belum paham membuat laporan, tapi sudah diperbaiki,” katanya.
Sebelumnya, Sudirman menjelaskan para Pj Bupati mendapat evaluasi setelah satu tahun jabatan. Selanjutnya bakal ada rekomendasi untuk memperpanjang ataupun mengganti Pj tersebut.
Lebih lanjut, ia menerangkan hingga saat ini Gubernur Jambi, Al Haris masih menilai kinerja para Pj Bupati ini cukup bagus.
Sumber : Detail.Id
Tim Redaksi