SEKATOJAMBI.COM – Dalam upaya mengantisipasi kemacetan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengajukan permohonan kepada Gubernur Jambi untuk menerbitkan surat edaran terkait pembatasan mobilisasi angkutan barang dan batubara.

Hal itu sesuai isi surat Kapolda Jambi nomor B/4432/XII/REN.5./2023 tanggal 12 Desember 2023.

Surat permohonan tersebut, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jambi pada tanggal 12 Desember 2023, merujuk pada keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga terkait kebijakan pembatasan kendaraan barang di Ruas Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Poin-poin utama dalam surat tersebut mencakup larangan kendaraan angkutan barang melintas di Jalan Nasional atau Jalan Umum selama perayaan Natal pada tanggal 23 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023, serta malam Tahun Baru pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Namun, beberapa pengecualian diberlakukan, seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut barang pokok, kendaraan pengangkut pupuk, dan kendaraan pengangkut ternak/hewan.

Polda Jambi menyampaikan rekomendasi ini dengan harapan dapat mengatasi kemacetan, khususnya pada jalur mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi, serta menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru.

Gubernur Jambi diharapkan segera mengeluarkan surat edaran untuk menerapkan kebijakan ini guna mendukung kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.

Sebagai langkah preventif, kebijakan ini dianggap penting untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan keberlangsungan aktivitas masyarakat selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Kepolisian Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas demi kesejahteraan masyarakat.