• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Oktober 28, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya

    Harga Cabai Merah di Pasar Kramat Tinggi Tembus 70 Ribu Per Kg

    Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Pedagang Kios Kincai Plaza Resah, Diminta Bayar Rp1,5 Juta untuk Meteran Listrik Prabayar

    Menuju 100% Desa Sadar Hukum, Kemenkum Jambi Sosialisasikan Pembentukan Posbankum bagi Pemkot Sungai Penuh

    Geger, Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Tebo

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi di Jambi Demo Tolak RUU Penyiaran

Admin 1 by Admin 1
27/05/2024
in Berita
0
Kembangkan Role Model SMK Peternakan, Gubernur Al Haris Resmikan 4 Ruang Belajar SMK N 15 Merangin
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (27/5/2024).

Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

READ ALSO

Curah Hujan Tinggi, Tanaman Padi di Muaro Jambi Terendam Banjir

Bungo Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD.

Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlah spanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”.

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undang-undang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.
Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik.

Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

“Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis,” kata Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra.

Tidak hanya itu, kata Adrianus, masih ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami memandang pasal yang multi-tafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam pers dan mengancam kemerdekaan pers,” katanya.

Ketua PFI Jambi Irma mengatakan pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K yang berbunyi “larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” berpotensi membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Pasal ini juga terkesan rancu sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

“Karena itu, kami mendesak agar pasal-pasal ‘nakal’ ini segera dihapuskan. Draf revisi ini juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” ujar Irma.

Sejumlah pasal dalam draf itu juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Pasal 8 Ayat 1 disebutkan bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Dewan Pers.

“Kami khawatir, Komisi I DPR merancang draf ini demi mengutamakan kepentingan pemodal, dengan mengabaikan kepentingan publik. Karena itu, kita harus menolaknya sebelum penyusunan draf dinyatakan tuntas,” kata Irma.

Ketua AJI Jambi Suwandi alias Wendi mewanti-wanti KPI menjadi lembaga powerfull yang dapat membatasi kebebasan berekspresi, membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, hingga dapat melakukan kriminalisasi. Apalagi perekrutan komisioner KPI tingkat pusat dan daerah rawan disusupi partai politik dan kelompok ‘jahat’ yang mengabaikan hak publik.

“Sengketa pers yang akan ditangani KPI bertentangan dengan UU Pers dan dapat digunakan penguasa otoritarianisme untuk membungkam kritik. Artinya, semakin banyak jurnalis yang akan dipenjara karena berita,” katanya.

Ia pun mengatakan RUU Penyiaran seharusnya dirancang dengan partisipasi publik. Namun, Komisi I DPR malah merancang RUU Penyiaran dengan tidak berpijak pada asas kepentingan publik atau masyarakat umum.

“RUU Penyiaran tidak akan mendapat penolakan dari banyak pihak, apabila prosesnya dilakukan dengan benar yakni memberi ruang partisipasi publik. Tentu jika ingin mengatur karya jurnalistik harus melibatkan organisasi jurnalis dan dewan pers serta aktivis-aktivis yang konsen pada isu HAM, kebebasan ekspresi, perempuan, anak dan kelompok minoritas,” katanya.

Tidak hanya para jurnalis, masyarakat umum pun resah dengan draf RUU Penyiaran. Mereka khawatir banyak informasi penting yang tidak bisa dijangkau publik imbas larangan jurnalisme investigasi. Padahal, berbagai kasus dan kejahatan terbongkar di tengah masyarakat karena jurnalisme investigasi dan kebebasan pers.

Ismet Raja, mengatakan masyarakat non-jurnalis juga harus menyuarakan penolakan RUU Penyiaran. Ia khawatir bila RUU Penyiaran itu rampung dan disahkan, dapat menjadi instrumen negara untuk melakukan kriminalisasi.

“Gaung penolakan atas Rancangan Undang-undang Penyiaran semakin meluas. Sebab itu, kita harus sangat merespons kejanggalan undang-undang yang diatur negara yang akan mengkriminalisasi hak-hak siar sebagai kita umat manusia. Aladabu powko ilmi (adab itu lebih tinggi dari pada ilmu),” kata aktivis sekaligus musisi dari Rambu House.

Berdasarkan hal-hal yang disebutkan di atas, Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi menyerukan dan menuntut:
– Penolakan dengan tegas draf RUU Penyiaran versi Maret 2024.
– Menyerukan pemerintah pusat dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.
– Mendesak DPR mengkaji dan merancang ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarakat, serta tidak mengkhianati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
– Mendesak DPR menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
– DPR harus melibatkan masyarakat, organisasi jurnalis, dan Dewan Pers dalam perancangan RUU Penyiaran.

Related Posts

Konsep Otomatis
Berita

Curah Hujan Tinggi, Tanaman Padi di Muaro Jambi Terendam Banjir

27/10/2025
Konsep Otomatis
Berita

Bungo Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

27/10/2025
Konsep Otomatis
Berita

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Resmi Membuka Lomba Balap Sepeda Criterium 2025 Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-26 Tahun

27/10/2025
Konsep Otomatis
Berita

Banjir Rob di Teluk Dawan, Warga Diimbau Waspada Buaya

27/10/2025
Konsep Otomatis
Berita

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, Menghadiri Undangan Silahtuhrahmi Akbar dan Pelantikan Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII)

27/10/2025
Konsep Otomatis
Berita

Wakil Bupati Junaidi H. Mahir Menghadiri Penutupan Porkab Dayung Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 26 Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025

27/10/2025
Next Post
Kembangkan Role Model SMK Peternakan, Gubernur Al Haris Resmikan 4 Ruang Belajar SMK N 15 Merangin

GMNI Jambi Desak Polda Jambi Periksa Kadisdikbud Tebo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Pimpin Apel ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Ingatkan ASN Jangan Gaya Berlebihan

Pimpin Apel ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Ingatkan ASN Jangan Gaya Berlebihan

16/05/2023
Polres Tebo Kembali Berhasil Menangkap Kasus Narkotika, Pelaku Berinisial WI Ditangkap di Desa Teluk Kembang Jambu

Kecanduan Judi Online, Sales Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Puluhan Juta

07/11/2023
Mobil Fortuner Tabrak Truk di Simpang Jelutung Jambi, Dua Kendaraan Ringsek

Mobil Fortuner Tabrak Truk di Simpang Jelutung Jambi, Dua Kendaraan Ringsek

11/01/2025
Polsek Mestong Tangkap Pelaku KDRT yang Viral Ancam Bunuh Istri dengan Celurit

Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi

17/05/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti DSK oleh Kanwil Kemenkum Bali terkait Dampak Permenkumham No. 20 Tahun 2020
  • Maskun Sopwan Terpilih Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi Periode 2025/2023
  • Pria di Merlung Dibacok Mantan Suami Istrinya
  • Program Bedah Rumah Selesai Dilaksanakan, 550 Unit Rumah Telah Diserahkan Kepada Masyarakat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In