Sekatojambi.com, Jambi – Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Cristian Tory mengatakan Tim Subdit V/ Siber berhasil mengamankan Lima orang Pria di Bungo Provinsi Jambi diduga menambang emas secara ilegal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimsus Cristian Tory pada awak media pada saat preas releas di depan pintu masuk Reskrim Polda Jambi Jambi pada hari Selasa 12 April 2022,” Mereka menambang dengan alat sehingga merusak lingkungan dan ke-lima pelaku berinisial HJA (39) ASH (27), DP (21), IK (23) A (19) yang kita tangkap di lokasi berbeda desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani desa Sungai Pinang Kabupaten Bungo Dani Kabupaten Bungo,” Ujar Kombes. Pol. Cristian Tory.
Cristian Tory kembali menjelaskan proses penangkapan, Pada hari Kamis 7 April 2022 pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan transaksi jual-beli yang sudah kita selidiki bahwa berasal dari emas ilegal melalui dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di kelurahan sungai pinang kecamatan bungo Dani.
” Tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 orang laki laki inisial HJA dan ASH dan Tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki laki tersebut,” Ujar Cristian Tory.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan emas dan uang tunai ” 11 Gram Emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.630.000,- hasil interogasi itu bahwa keduanya dimodali oleh saudara DP, dan dari keterangan kedua orang tersebut Tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap 2 Orang lainnya atas nama IK dan A, dilokasi kita menemukan 1,6 Kg emas yang diduga dari hasil penambangan emas tanpa izin serra uang tunai Rp 51.333.000 dan peralatan pengelohan emas berupa air raksa (markuri), Tungku bakar, tabung gas elpiji, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memasak atau mencetak emas,” Jelasnya Cristian Tory lagi.
Pasal yang disangkakan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 56 Kuhp pidana.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelohan dan atau pemurnian, penambangan, dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minera dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau tanpa izin di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 100 milyar,” Pungkasnya.
(Novalino)
Tim Redaksi