• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, April 26, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    ART di Kota Jambi Gondol Motor N-Max, Hp Hingga Uang Milik Bos

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Pemkab Merangin Jual Hasil Panen Jagung Program Ketahanan Pangan ke Bulog

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Pengurus Perbakin Provinsi Jambi Masa Bakti 2025/2029 Resmi Dilantik

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Disdik Kota Jambi Turun ke Sekolah Kumpulkan Informasi Pengeroyokan Siswa SMPN 5 Kota Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 48 Miliar

Redaksi by Redaksi
20/09/2024
in Headline
0
Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 48 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada tanggal 11 September 2024, telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatan industri tekstil (PT SS) yang mencemari lingkungan. Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., menyatakan PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup. PT SS dikenakan sanksi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48 Miliar secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menangani perkara PT SS dengan mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan diterapkannya pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

READ ALSO

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD

Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar

“Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. Bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas,” tegas Rasio.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, Dodi Kurniawan menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan KLHK terhadap PT SS bermula dari KLHK mengambil langkah gugatan perdata sebagai tindak tindak lanjut penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak terjadi kesepakatan.

“Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan,” katanya.

Gugatan ganti kerugian lingkungan yang dilakukan oleh KLHK menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Gugatan KLHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada tanggal 27 Desember 2023. PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PNSby tanggal 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp 48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

Related Posts

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
Headline

BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD

26/04/2026
Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
Headline

Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar

25/04/2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Tanjabtim Rp728 Juta, Sekretariat DPRD Jadi Penyumbang Terbesar
Headline

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Tanjabtim Rp728 Juta, Sekretariat DPRD Jadi Penyumbang Terbesar

25/04/2026
Proyek PetroChina–PT JII Jadi Temuan : Nilai Kontrak Membengkak, Fasilitas Rp9,6 Miliar Belum Menghasilkan Pendapatan
Headline

Proyek PetroChina–PT JII Jadi Temuan : Nilai Kontrak Membengkak, Fasilitas Rp9,6 Miliar Belum Menghasilkan Pendapatan

25/04/2026
GERAM Jambi Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas KPU Batang Hari Tahun 2024
Berita

GERAM Jambi Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas KPU Batang Hari Tahun 2024

23/04/2026
Sorotan Temuan Audit dan Dugaan Pemborosan di KPU Batang Hari,LSM MAPPAN Minta  APH Bergerak Cepat
Headline

Sorotan Temuan Audit dan Dugaan Pemborosan di KPU Batang Hari,LSM MAPPAN Minta APH Bergerak Cepat

23/04/2026
Next Post
Peneliti Padi Arkansas Dukung Program Cetak Sawah Indonesia Sebagai Langkah Rasional untuk Swasembada

Peneliti Padi Arkansas Dukung Program Cetak Sawah Indonesia Sebagai Langkah Rasional untuk Swasembada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

Perkuat Kapasitas Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Forum FOKUS HUKUM Bahas Regulasi Program Makanan Bergizi Gratis

05/03/2026

EDITOR'S PICK

Puksesmas Mengupeh Bakar Limbah Medis Ditempat Umum : Awak Mula Pencemaran &  Kerusakan Lingkungan Makin Nyata

Puksesmas Mengupeh Bakar Limbah Medis Ditempat Umum : Awak Mula Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Makin Nyata

13/02/2023
Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke 77, Kasrem 042/Gapu Datangi Markas Polda Jambi

Beri Kejutan HUT Bhayangkara ke 77, Kasrem 042/Gapu Datangi Markas Polda Jambi

03/07/2023
PT. Petrochina Jabung LTD Gunakan Tanah Urug Illegal : Hadi Prabowo bisa diancam Pidana dan Denda 100 M

PT. Petrochina Jabung LTD Gunakan Tanah Urug Illegal : Hadi Prabowo bisa diancam Pidana dan Denda 100 M

26/07/2023
Tahanan Titipan Jaksa Lapas II A Jambi Meninggal, Ini Penyebabnya

Tahanan Titipan Jaksa Lapas II A Jambi Meninggal, Ini Penyebabnya

02/09/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • BPK Soroti Pembayaran Honorarium Jaga Malam RSUD Raden Mattaher Jambi Rp2,18 Miliar, Dinilai Membebani Keuangan BLUD
  • Diduga Salah Perencanaan, Proyek Pertamina EP di Jambi Timbulkan Potensi Kerugian Rp24,3 Miliar
  • Polda Jambi Gelar Latihan Sispamkota Guna Antisipasi Dinamika Kamtibmas Jelang Agenda Nasional
  • DPW PSI Provinsi Jambi Resmi Lantik Kepengurusan Baru
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In