SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menerima surat dinas resmi dari KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bungo pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU Kabupaten Bungo untuk segera melaksanakan tahapan penetapan paslon terpilih usai.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Yatno, mengatakan bahwa surat dari KPU RI telah diterima pada hari ini, Rabu (23/4/2025).
Usai mendapatkan surat dari KPU RI, KPU Provinsi Jambi langsung berkoordinasi dengan KPU Bungo dalam waktu 3 hari usai surat diterima langsung harus melakukan Penetapan Paslon terpilih.
“Hari ini kami menerima surat dari KPU RI tertanggal 23 April 2025. Kami sudah langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bungo, dan mereka telah menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat pada tanggal 25 April mendatang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian PSU di Kabupaten Bungo, yang sebelumnya telah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi.
Dengan diterimanya surat ini, KPU Provinsi Jambi memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta asas pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan bersama-sama mengawal proses demokrasi hingga tuntas.
KPU RI sebelumnya juga telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi yang menerangkan tidak ada lagi gugatan usai penetapan perolehan suara Pemilihan suara ulang (PSU) Pilbup Bungo 2024.