SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Amin Pra Kuasa Hukum WF korban pemukulan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Reza Samsul beberapa waktu belum ada titik terang.

Kuasa Hukum upayakan Praperadilan Kapolsek Sungai Bahar dan Kapolres Muaro Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung Amin Pra SH pada hari Senin, 03 Februari 2025 kepada awak media di Pengadilan Negeri Muarojambi.

“Selaku Kuasa Hukum WF korban penganiayaan di depan pengadilan Negeri Sengeti Muaro jambi dan Saya hari ini mendampingi Klien Kami WF yang dijadwalkan akan mengikuti Sidang Tipiring di pengadilan negeri Sengeti namun Gagal”Kata Amin Pra.

Amin Pra Juga mengatakan bersama rekan rekan media juga mengkonfirmasi kepala PTSP Pengadilan Negeri Sengeti dan disambut pihak PN Sengeti, dari penjelasan Pihak pengadilan perkara Tipiring harus lengkap baik dari pihak pihak yaitu korban, tersangka, saksi dan bukti-bukti. karena tidak lengkap maka perkara tidak bisa di lanjutkan.

“Dan Seluruh pihak yang hadir dalam perkara TIPIRING Merupakan kewajiban Polisi yang menghadirkan” Ujarnya Amin lagi.

Kuasa hukum juga menjelaskan Putusan Perkara Tipiring ini bisa denda dan juga bisa kurungan, bila hakim tunggal yakin perbuatan tersangka harus ditahan.

Rangkaian kejadian kasus perkara yang menimpa Klien Kami WF sebagai korban dibuat penyidik perkara Tepiring, Tepiring ini merupakan Tindak Pidana Ringan. Selaku Kuasa hukum korban akan melakukan Upaya Pra peradilan terhadap Kapolsek Sungai Bahar dan Kapolres Muaro Jambi”jelasnya.

Penulis: Novalino