SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
SP (24), pemuda asal Medan ini diamankan petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir.
300 butir ekstasi tersebut disimpannya di dalam tas loreng miliknya.
SP diamankan saat sedang menumpangi bus PT Rapi dengan tujuan Medan-Jambi pada Selasa (14/5/2024) malam. SP diketahui berperan sebagai kurir.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi mengatakan, penangkapan pemuda tersebut merupakan hasil dari target Operasi Antik (Anti Narkotika).
“Ini dilakukan tadi malam sekira pukul 20.00 WIB, di dalam bus PT Rapi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, Rabu (15/5/2024) kemarin.
SP (24) mengaku diperintahkan oleh bosnya dari luar negeri dan mengarahkan ke Jambi untuk diedarkan.
“Pelaku yang kita amankan ini kurir, sedangkan yang memerintahkan dia berinisial AB. Saudara AB menurut keterangan kurir berada di Kamboja,” ungkapnya.
Awalnya, SP mengambil barang tersebut dibawah tempat duduk angkot yang berada di Kota Medan, sesuai perintah dari AB yang berkomunikasi dari pesan WhatsApp.
“Dia di suruh bosnya ngambil di mobil angkot, mobil angkot sudah ngetem disitu terus dia ambil dan diperintahkan ke Jambi,” terangnya.
Pelaku mengaku diupah sebesar Rp 4 juta untuk membawa barang haram tersebut hingga sampai ke Jambi. Namun, SP baru menerima uang Rp 1 juta untuk uang ongkos dan keperluan dalam perjalanan.
“Dia diupah Rp 4 juta, baru dibayar Rp 1 juta untuk ke Jambi,” katanya.
Saat ini polisi tengah mencari tahu kebenaran informasi dari kurir tersebut, apakah benar AB berada di Kamboja.
Polisi juga tengah menelusuri identitas dan keberadaan penerima barang yang dibawa oleh SP ke Jambi.
“Nama dan alamat apakah mungkin palsu, tapi kita tengah melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.