SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Polsek Pelepat Ilir menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Lagan Ulu, RT 18 RW 6, Desa Bangun, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo melalui layanan darurat 110 pada Kamis, (16/4/2026).
Seorang perempuan berinisial Riana Lestari (38) dilaporkan menjadi korban dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Diki Putra J (34).
Wakapolsek Pelepat Ilir, Ipda Ali Tambunan menyebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan melalui call center 110, personel langsung mendatangi lokasi kejadian, mengamankan situasi, serta melakukan pendampingan terhadap korban untuk visum,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban tengah menggendong anaknya sambil menerima telepon dari keluarganya.
Diduga karena kesal terhadap suaminya yang tidak membantu mengambil anak, korban sempat meluapkan emosi kepada anaknya. Hal tersebut memicu kemarahan pelaku.
Pelaku kemudian emosi, membanting ponsel, hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam di bagian hidung, nyeri di leher akibat cekikan, dan sakit di kepala karena terbentur.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Pelepat Ilir langsung turun ke lokasi.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengumpulkan barang bukti serta memastikan kondisi korban mendapatkan penanganan medis.
“Korban sudah kami dampingi untuk dilakukan visum, dan saat ini kami juga telah memanggil terlapor untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Menariknya, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mempertimbangkan kondisi dan kesepakatan kedua belah pihak.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam kondisi apapun. Emosi sesaat, jika tidak dikendalikan, dapat berujung pada konsekuensi hukum dan trauma bagi korban.































