SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Perkara pornografi yang menjerat mantan presiden mahasiswa (Presma) Universitas Jambi akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (18/3/2025).
Terdakwa atas nama Kurnia Nanda dan pasangannya, Maretha Ayu Angel Lestari divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban saat membacakan putusan.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari.
Terkait putusan hakim tersebut, Kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha mengatakan bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.
“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.
Adapun putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tim Redaksi