SEKATOJAMBI.COM – Sebuah mobil Batu Bara berwarna Hijau dengan Plat BH 8309 GE disegel petugas karena melanggar aturan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.
Mobil tersebut terlihat melintas di Jalan Suksari RT 39 Kelurahan Thehok, Kamis (23/11/2023).
Mobil tersebut ditinggal oleh sopir dan menyebabkan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho saat dikonfirmasi mengatakan jika kendaraan tersebut ditinggal oleh sopirnya.
“Kita tidak tahu apakah kendaraan ini mogok atau seperti apa, sekarang sudah disegel petugas,” katanya.
Selanjutnya, kendaraan itu akan diproses dan dikandangkan terlebih dahulu. Sebab, melanggar ketentuan yang ada.
“Kita akan lakukan pemanggilan, kita akan cek data kendaraannya, siapa pemiliknya, dan asal tambangnya dari mana. Sesuai ketentuan yang ada, terancam denda Rp50 juta. Nanti akan kita proses mekanismenya, akan kita buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga bisa naik ke persidangan,” pungkasnya.
Tim Redaksi