Masyarakat Betung dan Sekitar nya Bersatu Merebut Hak Tanah Ulayat

SekatoJambi.com, Muaro Jambi – Ratusan masyarakat Desa Betung dan Sekitar nya pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pukul 13.00 bergerak serentak menerebos barisan Blockade yang di lakukan oleh pihak pengamanan Perusahaaan PT Ricky Kurniawan Kertapersada ( anak perusahaan PT Makin Group ).

Pergerakan masyarakat tersebut menuntut Hak Tanah Ulayat, yang mana saat ini di kuasai oleh pihak PT Ricky Kurniawan Kertapersada yang izin nya telah gugur setelah putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung tahun 2015 yang menyatakan PT Wirakarya Sakti sebagai pemenang putusan, dan Objek tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi yang di bebani izin Hutan Tanaman Industri PT Wirakarya Sakti, tetapi di kuasai oleh PT RKK.

Bung Tona, selaku pendamping masyarakat dari Serikat Tani Nelayan yang berada di lapangan mengatakan bahwa, benar tanah tersebut Hak Ulayat masyarakat Betung dan sekitar nya, dan PT RKK tidak memiliki HGU lagi di wilayah tersebut dikarenakan Izin HGU nya serta HGB nya sudah gugur demi Hukum setelah putusan ingkrah pengadilan Mahkamah Agung nomor 105 PK/TUN/2014 dan tetap di menangkan oleh PT Wirakarya Sakti dalam Putusan nomor 2600 K/Pdt/2015.

Bung Angga, sebagai Pendamping masyarakat juga menambahkan, bahwa PT RKK telah melakukan aktivitas perkebunan secara ilegal dan juga melakukan perambahan Hutan Kawasan, serta telah membodoh bodohi masyarakat Betung dan sekitarnya. Maka dengan kesadaran Masyarakat betung dan sekitarnya mereka membentuk 2 Kelompok Tani Hutan yang akan bermitra dengan PT Wirakarya Sakti dalam program Perhutanan Sosial.

Solihin sebagai salah satu Ketua KTH Betung Bersatu mengatakan, bahwa masyarakat sudah lelah dan jenuh dengan kebohongan kebohongan yang di lakukan oleh Pihak perusahaan PT Ricky Kurniawan Kertapersada yang selama ini terus menerus melakukan aktivitas perkebunan yang secara ilegal berada di wilayah Desa Betung.

Harapan dari masyarakat betung dan pendamping agar secepat nya PT RKK menghentikan aktivitas perambahan hutan di wilayah Tanah Ulayat milik Masyarakat Betung dan sekitarnya, serta tidak melakukan Diskriminasi dan Kriminalisasi terhadap Msayarakat yang akan menduduki dan mengelola wilayah tersebut.

(Zumanda)