SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Motif kasus pembunuhan berencana terhadap driver Maxim terungkap.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, terus mengembangkan kasus pembunuhan berencana, yang menewaskan sopir mobil Maxim bernama Rusdianto.
Hasilnya, dua orang pelaku, yaitu Agam Santoso (19) dan Afif Tramubia (22) sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jambi.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban.
Kasus pembunuhan berencana terhadap sopir Maxim ini, bermula ketika sepeda motor Agam digadai oleh Afif.
Kedua pelaku ini kebingungan bagaimana cara mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor tersebut.
Ide untuk melakukan kejahatan ini muncul dari Afif. Dia pun lalu mengajak Agam. Di situ lah semua kejadian berawal.
Pada hari Selasa malam (9/4/2024), tepatnya malam takbiran lebaran, mereka memesan Maxim yang saat itu Rusdianto yang menerima orderan tersebut.
Berangkatlah keduanya dengan Rusdianto, dengan mobil Xenia. Afif duduk di sebelah sopir, sementara Agam di bangku tengah.
Di Jalan Ness mereka mulai beraksi. Mereka mencoba merampok Rusdianto. Tapi korban melawan.
Akhirnya, Agam mencekik Rusdianto dari belakang hingga meninggal dunia.
Melihat korbannya meninggal dunia, para pelaku lalu membuang jenazah Rusdianto di Jalan Ness, dan meninggalkannya begitu saja.
Setelah beraksi, Agam pulang ke Tebo, sementara Afif bersembunyi di Hotel Harisman, Kota Jambi, hingga akhirnya keduanya ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara, mobil Xenia hitam milik korban digadai oleh para pelaku senilai Rp28 juta. Kendaraan tersebut pun kini sudah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Tim Redaksi