SEKAYU,- Beredar isu pihak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) menetapkan seorang oknum DPRD Muba berinisial A sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan KLHK yang sudah beredar di kalangan wartawan.

Surat tersebut tertanggal 21 Februari 2023 kemarin, Dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.

Surat tersebut berisikan pemberitahuan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah menetapkan A anggota DPRD Muba sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Surat penetapan tersangka tersebut sudah dicentang dan dikirimkan ke Ketua DPRD Musi Banyuasin serta Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, dan dimohonkan untuk hadir.