SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Dua bulan lebih, kasus perkara penganiayaan dengan korbannya WF (28) warga Bahar Selatan belum terselesaikan. Sidang yang dijadwalkan kembali pada hari Jum’at (21/3/2025) gagal dilaksanakan Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.

Hal ini diungkapkan langsung Ibu WF (26), korban Penganiayaan di Pengadilan Negeri Sengeti. Ibu korban menyayangkan proses persidangan Tipiring yang tidak dihadiri tersangka RZ, hingga sidang kembali batal.

Ibu korban juga mengatakan perjalanan yang ditempuh dengan menggunakan sepeda motor dari Bahar Selatan sampai PN Sengeti butuh waktu 3 jam lebih untuk sampai disini. Namun, kenyataan pahit yang diterima sidang kembali gagal digelar.

“Saya bersama Anak saya (Korban) datang ke PN Sengeti Muaro Jambi selalu hadir di Pengadilan Negeri Sengeti memenuhi panggilan polisi untuk melakukan persidangan TIPIRING. Baru 1 kali anak kami tidak hadir itu pun karena sakit diakibatkan oleh kekerasan yang dilakukan RZ,” sebut Ibu korban.

Lanjutnya menjelaskan undangan untuk menghadiri persidangan dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB pagi.

“Jam 08.00 WIB kurang kami sudah berada di PN Sengeti, mendapatkan kabar bahwa sidang dibatalkan pada Pukul 11 Siang lewat, itu pun dari Pihak Penyidik PPA Polres Muaro Jambi yang mengabarkan, dengan alasan pelaku penganiayaan RZ yang tidak bisa hadir,” jelasnya.

Menurutnya alasan pelaku tidak bisa hadir tidak masuk akal karena undangan panggilan untuk melakukan sidang tipiring sudah dijadwalkan beberapa hari sebelumnya.

“Pihak pelaku penganiaya Anak saya kenapa tidak hadir kalau memang merasa perkara ini ringan dan kenapa perkara ini terus berlarut larut tidak selesai,” ungkapnya.

Dan kenapa dari pihak kepolisian tidak menjemput pelaku untuk dihadirkan di pengadilan, RZ ini pelaku dan bukan korban penganiayaan.

Sebagai orang tua saya berharap pihak kepolisian dapat melakukan tindakan tegas kepada pelaku penganiaya anak saya, untuk dihadirkan di persidangan.

“Disini saya sebagai ibu hanya minta keadilan untuk anak saya, yang telah mendapatkan perlakuan kasar, penganiayaan, pengrusakan dan juga ancaman dengan menggunakan golok yang dilakukan RZ pada 10 Januari 2025,” ungkapnya.

Dihari yang sama, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait ketidakhadiran pelaku penganiayaan disidang Tipiring yang digelar di PN Sengeti Muaro Jambi.

Respon cepat Kapolres Muaro Jambi memberikan jawaban, “Coba kordinasi dengan Kasat reskrim, sidang batal yang menentukan pihak pengadilan bukan polri.

Kami siap mengamankan dan membantu kelancaran sidang, coba ditanyakan, tanya pihak pengadilan kenapa TSK batal hadir, pasti ada alasannya,” tulis Kapolres melalui pesan Singkat whatsapp.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP. Hanafi Dita Utama saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp terkait ketidak hadiranPelaku penganiayaan di PN Sengeti Muaro Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan Kasat reskrim Polres Muaro Jambi belum bisa dikonfirmasi. (Sekatojambi.com/Novalino)