SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Sejumlah orang tua siswa SMPN 7 Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan kurangnya guru mata pelajaran Agama Kristen di sekolah tersebut.

Para orang tua siswa menyebut jika selama ini anak-anak mereka diajarkan oleh guru agama, namun sistemnya hanya sebagai guru honorer komite yang digaji oleh swadaya berupa sumbangan dari orang tua siswa.

Belum terpenuhinya kebutuhan guru Pendidikan Agama Kristen di SMPN 7 Muaro Jambi ternyata mengundang kritik dari orang tua siswa.

Masalahnya, orang tua siswa ini merasa keberatan karena mereka dibebankan untuk membayar gaji guru Pendidikan Agama Kristen.

“Kami harus membayar Rp 35 ribu per bulan, ini cukup berat.

“Kami berharap pihak sekolah segera menyediakan guru agama kristen berstatus PNS di sekolah tersebut,” kata salah seorang orang siswa yang meminta namanya tidak ditulis.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika kondisi ini sudah berlangsung lama.

Tak ada perhatian serius dari pemerintah terhadap agama minoritas.

“Sesuai undang-undang, kita punya hak yang sama. Tapi kenyataannya tidak begitu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 7 Muaro Jambi, Joni Hasri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa guru Pendidikan Agama Kristen di SMP 7 ada satu orang yang statusnya honor komite.

Menurut Joni, dari ratusan murid yang ada di sekolah yang ia pimpin, siswa yang beragama kristen sebanyak 166 orang.

Siswa tersebut diajarkan oleh satu orang guru yang digaji oleh uang komite.

“Satu bulannya digaji Rp 1.500.000,” kata Joni.

Dia menapik jika gaji tersebut dibayar per siswa yang dipatok sebesar Rp35 ribu perbulan per siswa. Yang dia tahu per siswa hanya sumbangan sebesar Rp15 ribu per bulan.

“Satu siswa hanya Rp 15 ribu. Itupun disetor melalui komite,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan akan meminta laporan terlebih dahulu terkait permasalahan guru Pendidikan Agama Kristen yang terjadi di SMP 7 Muaro Jambi.

Setelah itu akan ditentukan langkah untuk mencari solusi agar para orang tua siswa beragama Kristen tidak terbebani.

“Opsinya ada dua, bisa melalui upaya peningkatan status guru agama Kristen itu dari honorer komite menjadi honorer BOS, atau bisa juga melakukan analisis kebutuhan melalui rekrutmen PPPK.

“Kebetulan tahun ini kita menerima 5 formasi PPPK untuk guru pendidikan agama Kristen, nanti akan kita analisis. Apakah bisa ditempatkan di sana atau tidak,” kata Firdaus.