MERANGIN – Pasca terbitnya pemberitaan secara beruntun di media online sekatojambi.com. terkait maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi, akhirnya Kapolres AKBP, Roni Syahendra memberikan respons dan mengeluarkan statement tegas.
“Terimakasih telah memberi tau kami, kami akan cek ke lapangan, jika memang ditemukan aktivitas PETI di Tabir Barat akan kami tindak tegas,” terang Kapolres Merangin AKBP, Roni Syahendra.
Kapolres AKBP, Roni Syahendra, juga memberikan keterangan akan menindak lanjuti terkait laporan aktivis Tabir Barat yang di tujukan kepada Bpk Kapolda Jambi beberapa hari yang lalu, yang kini sudah di teruskan kepada Polres Merangin.
Keseriusan dan ketegasan Kapolres Merangin dalam memberantas penambang emas ilegal (PETI) sangat di nanti-nanti warga Tabir Barat, agar pelaku (PETI) tidak ada lagi yang merasa bahwa PETI tersebut tidak melanggar hukum dan nama baik aparat penegak hukum (APH) diyakini berpihak kepada masyarakat yang terdampak (PETI).
Setelah tampak keseriusan dari Kapolres Merangin akan menindak pelaku PETI di Tabir Ulu dan Tabir Barat, aktivis Tabir Barat Muzakir Walid memberikan respons positif dan akan memberikan dukungan penuh jika Kapolres Merangin membutuhkan data lokasi tambang sekaligus pelaku pelaku PETI.
“Jika dibutuhkan, kita siap bekerja sama dengan Kapolres Merangin terkait lokasi sekaligus pelaku PETI, dan itulah harapan yang kami nanti-nanti selama ini” kata Muzakir Walid.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Merangin AKBP, Roni Syahendra telah menangkap delapan orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di dua tempat yang berbeda.
Dari hasil penyelidikan, delapan orang pelaku PETI tersebut dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara den Denda Satu Miliar.(BR)
Tim Redaksi