SEKATOJAMBI.COM, MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo berjanji tunda bayar ke rekanan akan diselesaikan paling lambat pada APBD Perubahan tahun 2025.

Sebagai informasi, saat ini, Pemkab terhutang Rp 23 Miliar ke rekanan Pemkab Tebo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi mengatakan, nilai yang belum tersalurkan ke Pemkab Tebo mencapai Rp 23 Miliar.

Sekda mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih belum membayarkan kewajiban ke rekanan di antaranya Disperindagkop, Disporapar, DLH, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Dinas Perkim, BPBD, Bappeda, PUPR, Kesbangpol, dan Disdikbud Tebo.

Dari kondisi ini, Pemda Tebo terpaksa harus tunda bayar hingga tahun 2025 mendatang.

“Iya, Insya Allah akan diselesaikan pada tahun 2025, paling lambat APBD-P,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

Walau begitu, ia menjelaskan kondisi ini tentu memiliki regulasi, sehingga pihaknya tidak melanggar aturan.

Adapun pelunasan dilakukan pada pada APBD perubahan 2025 mendatang.

Sementara itu Plt Kepala Bakeuda Romi Candra mengatakan, tunda bayar bukan sengaja dilakukan oleh Pemkab Tebo, namun karena keadaan.

Dirinya berjanji akan melakukan pembayaran secepatnya dan akan menyesuaikan APBD tahun 2025, ia memastikan bahwa pembayaran paling lambat dilakukan pada APBD Perubahan tahun 2025.