SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memproses pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Surat pengunduran diri Syarif Fasha sudah diusulkan pada 9 Mei 2023 ke Pemprov Jambi.
Berdasarkan PKPU nomor 10 bahwa akan ada jadwal pencermatan dalam rentang waktu 23 September sampai 4 Oktober 2023.
Syarif Fasha akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI.
“Pemprov Jambi membantu fasilitasi itu, karena pengusulan pengunduran diri sebagai pejabat kepala daerah oleh Mendagri melalui Gubernur Jambi,” kata Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi.
Pada 12 Juni lalu dilaksanakan sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Dan Pemprov sudah menerima usulan pemberhentiannya kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi.
“Saya sudah mendapat arahan dari Gubernur Jambi dan dalam waktu dekat ini kami akan rapat antar OPD terkait untuk menyiapkan usulan pemberhentian dengan mencermati dan memperhatikan kelengkapan dari usulan itu. Lalu usulan itu kami teruskan kepada Mendagri yang ditandatangani Gubernur Jambi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil Pilkada 2018 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi akan berakhir masa jabatannya pada 7 November 2023.
“Wali Kota Jambi penetapan pemberhentian di 3 November jadi hanya 4 hari sebelum waktu pemberhentiannya di 7 November. 4 hari itu setelah penetapan pemberhentian Syarif Fasha, kami akan menunjuk Wakil Wali Kota Jambi sebagai Plt selamat 4 hari dan setelah itu kami akan memproses untuk untuk pengajuan Pj Wali Kota,” pungkasnya.
Tim Redaksi