SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi dikabarkan bakal menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ketua DPC GMNI Jambi, Hendro Silaban melalui Koordinator Aksi, Ludwig Sarif membenarkan rencana aksi yang akan digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi tersebut dalam waktu dekat

“Surat pemberitahuan aksi sudah kami masukkan langsung ke Mako Polda Jambi hari ini,” kata Ludwig pada Sabtu (11/5/2024).

Dijelaskan Ludwig, pada tahun 2023, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp 11.931.959.000. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp 606.485.000, untuk SD senilai Rp 7.463.129.000 dan untuk SMP senilai Rp 3.862.345.000.

Adapun dugaan yang dimaksud yakni, pelaksanaan kegiatan fisik sesuai Juknis DAK Bidang Pendidikan yang seharusnya melalui swakelola dilakukan oleh pihak Disdikbud Tebo melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan (kontraktor).

Bukan itu saja, lanjut Ludwig, dari hasil investigasi mereka di lapangan didapat informasi banyaknya dugaan kekeliruan dalam teknis pembangunan infrastruktur fisik, salah satunya beberapa titik pembangunan ruang kelas baru yang dibangun dalam lokasi kawasan hutan produksi.

Untuk itu, mereka meminta kepada Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Ade Nofriza, S.Stp beserta Kepala Bidang Dikdas, M. Rasyidi, SE dan PPTK untuk diperiksa terkait adanya dugaan pembangunan fisik Ruang Kelas Baru (RKB) yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023.

“Kuat dugaan bahwa pembangunan tersebut ada kekeliruan dan menyalahi aturan, dimana dari hasil investigasi dan observasi langsung tim kami menemukan lokasi di beberapa sekolah termasuk ke dalam wilayah kawasan Hutan Produksi yang mana hal tersebut harus dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia untuk Fasilitas Sosial dan Pendidikan,” ucapnya.

Kemudian, kata Ludwig, mereka juga meminta Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Ade Nofriza, S.Stp beserta Kepala Bidang Dikdas, M.Rasyidi, SE dan PPTK untuk diperiksa terkait dugaan pembangunan Ruang Kelas Baru tersebut tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Layak Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung.

“Hal tersebut tentunya sudah menjadi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kemudian, sambung Ludwig, dalam pelaksanaan kegiatan fisiknya, mereka menduga tanpa mempertimbangkan kelayakan fungsi lingkungan hidup yang baik dan sehat dan memedomani ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup serta tanpa dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan Hidup.

Terakhir dikatakan Ludwig, dari dana yang dikucurkan dengan nominal fantastis tersebut, mereka menduga bahwa indikasi terjadinya praktik korupsi sangat besar dalam pengelolaannya.

“Melalui aksi ini, kami optimis pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi merespons dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo beserta Kabid Dikdas dan PPTK-nya untuk diperiksa terkait hal tersebut,” katanya.