SEKATOJAMBI.COM – Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
Proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan saat baru membeli tanah maupun mendapatkan warisan atau tanah dari orang lain.
Balik nama sertifikat tanah adalah proses mengganti sertifikat tanah yang tadinya atas nama orang lain menjadi nama pribadi.
Setelah sertifikat dibalik nama, maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan secara hukum.
Selain itu, sertifikat tanah juga untuk menghindari masalah-masalah terkait kepemilikan tanah di kemudian hari.
Sertifikat tanah hanya bisa diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tanah tersebut merupakan dokumen yang sangat penting, sehingga pemiliknya wajib menyimpan dengan baik.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (15/4/2024) untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu, di antaranya:
1. Sertifikat tanah yang asli.
2. Surat kuasa jika dikuasakan.
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT.
4. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket.
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan jika perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat.
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
8. Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan.
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Adapun cara mengurus balik nama sertifikat tanah ada dua tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pada Pasal 37 menyebutkan bahwa setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Tahap kedua adalah mengurus terlebih dahulu Akta Jual Beli (AJB) supaya transaksi jual beli tanah dilegalkan negara.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Adapun mengurus balik nama sertifikat tanah juga memerlukan biaya karena sertifikat tanah memiliki nilai jual.
Biaya balik nama sertifikat tanah di BPN adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000).
Sebagai contoh, sebuah bidang tanah dengan luas 100 meter persegi harga per meternya sebesar Rp 1.000.000.
Maka, biaya balik nama di kantor BPN adalah sebesar Rp 100.000.