SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima kunjungan dari Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh Sekretarias Daerah Kabupaten Tebo, Drs. Teguh Arhadi, M.M., guna membahas Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tebo, Jumat (31/1/2025). Hal tersebut berdasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor : 100.3/0037/SETDA.HKM/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Adapun Rancangan Peraturan Rancangan Peraturan Bupati Tebo yang hendak diharmonisasi terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kepala Kantor Wilayah, Idris menyambut baik kedatangan dari Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tebo ini. Ia menyampaikan bahwa memang setiap Rancangan Peraturan Daerah baik itu tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di Jambi harus untuk dilakukan harmonisasi terlebih dahulu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Hal ini guna menyelaraskan Rancangan Peraturan yang dibuat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi ini memang wajib dilakukan terlebih dahulu di Kemenkum Jambi, agar seluruh Rancangan Peraturan Peraturan Daerah baik itu tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di Jambi dan sedang diajukan tersebut, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.”, ucap Kakanwil Idris.
Idris juga berharap agar proses harmonisasi ini dapat berjalan baik dan lancar, apabila ada kekurangan atau yang hendak ditanyakan bisa langsung bertanya kepada JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kanwil Kemenkum Jambi. Sehingga nanti tercipta Rancangan Peraturan Daerah yang baik dan bermanfaat untuk bangsa dan negara.
Tim Redaksi