SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menunda sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati, Rabu (13/5/2026).
Sidang yang dijadwalkan hari ini terpaksa harus ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang yang sudah dibuka oleh Majelis Hakim ini dikarenakan faktor teknis.
Sidang tidak bisa dilanjutkan karena adanya gangguan teknis audio di ruang sidang. Sebab, sidang kali ini digelar secara zoom atau online.
Dikarenakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa hadir secara langsung karena sedang berada di luar kota dan harus memberikan keterangan melalui zoom.
Namun akibat kendala teknis, sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Budi Asmara, Penasehat Hukum terdakwa Helen, mengatakan bahwa Majelis Hakim meminta sidang pekan depan dilanjutkan dengan saksi yang bisa hadir secara langsung.
“Harusnya hari ini 2 orang saksi, yang kata penyidik dalam BAP mengetahui dana transfer. Tapi karena gangguan audio jadi ditunda,” jelasnya.
Untuk diketahui, setelah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus narkotika. Ratu Narkoba inj harus kembali berhadapan dengan hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus pencucian uang ini, diduga menggunakan hasil penjualan narkoba untuk membangun berbagai bisnis legal, termasuk usaha judi dan properti untuk menyamarkan sumber dana ilegalnya.






























