SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi amankan 4 (empat) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari 2 (dua) laporan polisi.
Awal mula, Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muaro Jambi terkait adanya pelaku TPPO.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, 4 pelaku ini berasal dari 2 Kabupaten di Provinsi Jambi.
“Ada yang di Merangin, dan di Muaro Jambi. 4 pelaku ini ditangkap di hari yang berbeda,” ujarnya, Minggu (16/07/2023).
Pelaku TPPO yang diamankan berinisial MAF (18) dan MHH (19), dari Kabupaten Merangin ditangkap hari Jumat (14/07/2023).
Lalu, 2 (dua) pelaku TPPO lainnya berinisial RAP (20) dan NK (19), dari Muaro Jambi ditangkap hari Kamis (13/07/2023).
“Pelaku ini berperan sebagai mencari orderan melalui aplikasi hijau. Lalu mempertemukan kepada korban TPPO yang masih dibawah umur,” jelasnya.
Pelaku menerima bagian masing-masing sebesar Rp 300 ribu.
“Sejumlah Rp 300 ribu itu dari tarif yang disepakati, yakni Rp 1. 300 juta tiap korban,” tuturnya.
Untuk kasus yang di Muaro Jambi, para korban akan dibawa ke Batam.
“Tapi saat ini naik kapal untuk menyebrang, pelaku tidak memiliki ongkos. Pelaku ini juga berusaha menjual Handphone korban, namun tidak laku,” sebutnya.
Orang tua korban saat itu mengetahui, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di Desa Sitiris, Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi,” ungkapnya.
Tim Redaksi