SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Pada awal tahun 2025 ini, Polda Jambi kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo.
Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan surat dengan nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purba.
Mei Renty Sinaga merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Kantor Pertanahan Bungo. Sementara Imanuel Purba berprofesi sebagai pengacara.
Keduanya diduga melakukan, atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri Bungo maupun Pengadilan Tinggi sudah memvonis 3 orang terdakwa lain dalam kasus mafia tanah dalam perkara pemalsuan surat sertifikat tanah pada tahun 2024 lalu yakni, Husor Tamba, Irvan Daules, dan Rizki Yolanda Rusfa. Ketiganya divonis dengan hukuman yang berbeda.
Tim Redaksi