SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi memberikan klarifikasi terkait tuduhan seorang wanita yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Polda Jambi berinisial F.
Pengakuan wanita dalam sebuah video ini telah ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam video yang viral tersebut, wanita itu menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum ASN saat masih berusia 8 tahun.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution mengungkapkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi telah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.
“Bid Propam Polda Jambi sudah memanggil saudara F untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Ia membenarkan bahwa F adalah ASN yang bekerja di Polda Jambi. Dalam klarifikasinya kepada Bid Propam, F menyangkal tuduhan tersebut.
“F mengaku tidak melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, korban yang saat ini berada di Purwakarta, Jawa Barat, juga telah dimintai klarifikasi via telepon. Berdasarkan pengakuannya, korban tetap menyatakan bahwa F telah melakukan pelecehan terhadapnya 20 tahun lalu.
“Korban mengaku selama ini tidak menyebarkan video tersebut karena tidak memahami penggunaan ponsel. Akhirnya, ia meminta bantuan temannya untuk mengunggah video itu ke media sosial,” tambahnya.
Polda Jambi melalui Bid Propam menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi ke Polda Jambi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Polda Jambi masih menunggu laporan resmi dari korban untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya.































