SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi resmi menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok mahasiswa magang ke Jerman melalui Program Ferienjob.
4 orang tersangka tersebut berinisial SS, SW, RA, dan Y. Mereka semua berasal dari pihak Universitas Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
“Iya, yang jelas para tersangka ini semuanya dari pihak kampus,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).
Kata Andri, langkah selanjutnya adalah penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.
“Koordinasi kami dengan pengacara dari tersangka untuk dilakukan pemeriksaan diakhir minggu ini atau awal minggu depan. Kami tidak memanggil lagi, tapi nanti mereka yang akan datang ke sini (Polda, red),” sebutnya.
Sementara, untuk 2 orang terlapor yakni ER dan A, merupakan pihak perusahaan agensi penyalur mahasiswa ferienjob ke Jerman dari PT SHB dan CV Gen belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pihak agensi yang 2 orang kita belum tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang sudah kita tetapkan dari pihak kampus,” katanya.
Perlu diketahui, program magang Ferienjob di Jerman ini melibatkan 22 Universitas di Indonesia, termasuk Universitas Jambi dengan jumlah keseluruhan 1.407 mahasiswa terlibat program ini.
Bahkan salah satu guru besar di Universitas Jambi, Sihol Situngkir terlibat dalam program magang mahasiswa ke Jerman tersebut.
Tim Redaksi