SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan kasus video asusila yang beredar di media sosial.
Pasalnya video mesum tersebut diduga diperankan oleh mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jambi (UNJA).
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.
“Sampai saat ini belum ada laporan masuk, kita lakukan profiling orang yang di dalam video, apabila sudah dapat identifikasinya akan kita minta klarifikasi,” katanya, Jumat (17/5/2023) kemarin.
“Setelah kita mendapatkan identitas mereka, kita akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Kita harus memastikan semua proses ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Langkah ini juga bertujuan untuk menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau mendistribusikan konten bermuatan asusila dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
AKBP Reza juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menyebarkan video tersebut karena ditakutkan dilihat oleh anak di bawah umur.
“Kami akan meningkatkan patroli siber untuk meminimalisir penyebaran lebih lanjut, terutama agar video ini tidak dilihat oleh anak di bawah umur,” ucapnya.
“Bila menerima video tersebut stop dan jangan disebar lagi, terkait dugaan pidana dan pasalnya akan disampaikan kembali,” tegasnya.
Tim Redaksi