SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam penangkapan TPPO tersebut, 7 orang pelaku yang kebanyakan masih remaja berhasil diamankan Ditreskrimum Polda
7 Pelaku tersebut yaitu berinisial DK (20), EB (19), OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).
Dua pelaku DK (20) dan EB (19) diamankan pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 11.45 WIB. Sedangkan, lima pelaku lainnya diamankan pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB.
Ketujuh pelaku TPPO ini diamankan di tempat yang sama disalah satu hotel di Kota Jambi.
Untuk korban dalam tindak pidana TPPO ini terdapat dua orang, salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial D (20) dan ZT (16).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp. Kedua aplikasi itu kerap dijadikan sebagai sarana komunikasi prostitusi di wilayah hukum Polda Jambi.
“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, 7 pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Michat,” ujarnya, Jumat (23/6/2023).
AKBP Kristian menyebutkan bahwa para pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari dua pelaku TPPO berupa uang tunai Rp 350 ribu, dua handphone yang berisi bukti prostitusi online dan enam alat pengaman.
Sedangkan, barang bukti dari lima pelaku TPPO yaitu uang tunai hasil prostitusi online Rp 2.100.000, tiga handphone yang berisi bukti prostitusi online dari Aplikasi Michat dan Whatsapp serta dua alat pengaman.
Untuk dua orang pelaku TPPO yang diamankan disangkakan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
Sedangkan, 5 orang pelaku yang TPPO yang diamankan disangkakan Pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tim Redaksi