SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Umur calon peserta didik menjadi salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiono membenarkan saat ini untuk masuk ke SMP memang dibatasi oleh umur siswa. Untuk masuk SMP di Kota Jambi, umur siswa paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

“Umur siswa yang telah melewati batas tidak diizinkan untuk bersekolah di SMP baik negeri maupun swasta,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Sugiono mengatakan untuk siswa yang berumur di atas 15 tahun bisa mengikuti pendidikan kesetaraan.

“Kita akan arahkan siswa yang umurnya di atas 15 tahun untuk mengambil paket,” katanya.

Untuk paket atau kesetaraan ini juga telah mendapatkan pengajuan negara, atau statusnya sama dengan sekolah formal.

“Jadi masyarakat jangan khawatir,” katanya.

Sugiono mengatakan untuk kasus siswa lulusan SD yang umurnya di atas 15 tahun sudah jarang sekali.

“Saat ini,kita sudah tidak menemukan kasus seperti ini lagi,” ujarnya.

Sugiono mengatakan, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Jambi akan segera dibuka pada 21-28 Juni 2023. Pendaftaran tahun ini dilakukan secara online di situs www.ppdbjambikota.co.id

“Untuk pendaftaran sendiri selama 8 hari,” ujarnya.

“Jadi pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui HP,” ujarnya.

Ia berpesan agar peserta didik dan orang tua bisa melakukan pendaftaran diawal waktu agar jika terjadi kesalahan bisa segera diperbaiki.

“Jangan menunda-nunda tapi juga jangan terburu-buru,” katanya.

Untuk pengumuman kelulusan akan diumumkan pada 5 Juli 2023 dan proses daftar ulang pada tanggal 6-11 Juli 2023.
Masa pengenalan sekolah akan dilakukan pada 12-14 Juli 2023.

“Nanti mulai tanggal 17 Juli 2023 barulah masa efektif sekolah,” pungkasnya.