SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Anggota Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer.

Pelaku berinisial AAA (24) warga RT. 9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui, Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa pelaku diamankan polisi di daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh pada Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 18.00 Wib dirumah kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti pil Hexymer sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir dan 1 (satu) butir pil tramadol yang di temukan di dalam kamar tidur milik AAA.

“Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka,” ujar Ipda Hery Cipta.

“Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA,” katanya.

Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milyar,” ujarnya.