SEKATOJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (22/1/2025).

Dalam operasi ini, empat tersangka berhasli diamankan.

Operasi berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk dua tersangka berinisial AF dan RR di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,16 gram, 2 unit ponsel android, serta uang tunai senilai Rp 200.000.

Kedua tersangka langsung di bawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berbekal informasi dari tersangka sebelumnya, di hari yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial H sekira pukul 12.00 WIB di Kelurahan Dusun Bangko.

Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, 1 unit ponsel android dan seperangkat alat isap sabu, pengembangan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari hasil pemeriksaan tersangka pertama.

Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal kembali berhasil mengamakan tersangka selanjutnya berinisial FS di Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis.

Saat diamankan tersangka sempat berusaha membuang sabu, namun barang bukti sabu itu berhasil ditemukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 unit ponsel android, seperangkat alat isap sabu, dan 1 buah gunting, tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin yang telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Merangin dalam waktu satu hari.

“Kami sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat, ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang dapat merusak generasi muda, Polres Merangin tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengungkapan untuk menciptakan wilayah Merangin yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Merangin untuk berpartisipasi dan turut serta berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat merupakan mitra strategis kami dalam upaya memerangi dan memberantas narkoba, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” jelas AKBP Roni Syahendra.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan di tetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.