SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Suprianton alias Anton (55), warga Desa Sitiung 4, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang diduga hendak melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang. Pelaku diamankan saat berada dalam sebuah mobil Toyota Innova BA 1274 QW, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut sejak pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang berikut 3 butir amunisi, 2 bilah senjata tajam jenis pisau, serta 1 botol berisi bubuk mesiu, yang disembunyikan di bawah bangku tengah kendaraan.
“Pelaku mengakui hendak mencuri hewan ternak dan menyebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa bersama rekannya, Arifin, yang berhasil melarikan diri,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bathin II Pelayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Suprianton disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.































