SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Polsek Jambi Selatan menangkap 2 orang lelaki, pelaku pencurian di sebuah gudang besi tua di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Kedua pelaku, yakni Herman (34), warga Kelurahan Payo Selincah, dan Santoso (35), warga Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helra, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis (20/3/2025) dini hari. Saat itu, pemilik gudang mendapati bagian gudangnya telah berlubang.

“Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang berharga, termasuk genset dan barang lainnya, telah hilang,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 70 juta.

Kemudian, pada 5 April 2025, pemilik gudang memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa ada 3 orang laki-laki yang memasuki gudang.

Dalam rekaman tersebut, terlihat para pelaku mengambil 3 mesin dinamo, jet pump, serta kabel tembaga milik PLN.

Kerugian dari pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 55 juta.

“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk memasang CCTV dengan resolusi tinggi agar wajah pelaku dapat terlihat jelas. Alhamdulillah, dalam kasus ini, rekaman CCTV membantu kami mengidentifikasi para tersangka,” ujarnya.

Saat ini, 2 dari 3 pelaku telah diamankan, sementara 1 orang lainnya diketahui sedang menjalani hukuman dalam kasus perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.