Batang Hari – Sejumlah temuan yang mencuat terkait pengelolaan anggaran di KPU Batang Hari menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang beredar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan persoalan pada belanja perjalanan dinas senilai Rp138.061.349.
Temuan tersebut meliputi dugaan bukti pertanggungjawaban fiktif atau tidak lengkap, kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas, dokumen SPPD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga ketidaksesuaian laporan waktu dan tujuan perjalanan.
Selain itu, penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi perhatian. Disebutkan terdapat indikasi pembayaran ganda BBM hingga sekitar Rp170,8 juta.
Modus yang disorot antara lain pemberian uang saku BBM tanpa bukti riil pembelian, biaya BBM perjalanan dinas dibayarkan kembali sehingga berpotensi duplikasi, lemahnya kontrol jarak tempuh kendaraan dinas, serta dokumen yang hanya berupa tanda terima uang tunai.
Di sisi lain, pihak KPU Batang Hari disebut telah memberikan klarifikasi bahwa temuan BBM tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup meredam pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran dan sistem pengawasan internal.
LSM MAPPAN menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian kerugian atau klarifikasi administratif semata. Jika terdapat unsur kelalaian berat, penyalahgunaan jabatan, manipulasi dokumen, atau perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum harus turun tangan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum:
Kejaksaan dan Kepolisian diminta segera melakukan pendalaman atas hasil audit dan dokumen pertanggungjawaban.
Memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis, bendahara, hingga pihak penerima manfaat.
Menelusuri aliran dana dan memastikan apakah benar terjadi kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi.
Membuka proses secara transparan agar publik mengetahui perkembangan penanganannya.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Publik berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola anggaran di lembaga penyelenggara pemilu.
Sebab, institusi yang bertugas menjaga demokrasi juga harus menjadi contoh dalam integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Reporter : Tim Litbang Sekatojambi.com































