SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Anggota Polsek Sabak Timur, Polres Tanjab Timur ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Satu orang pelaku Curanmor yang sebelumnya menjalankan aksinya di area perkebunan di wilayah Desa Siau Dalam, Kecamatan Muaro Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, berhasil diringkus oleh jajaran anggota Polsek setempat.

Kapolsek Sabak Timur, Iptu Chandra Adinata, membenarkan penangkapan ini.

Ia mengatakan, pada hari Kamis (22/06/2023), pihaknya menerima laporan dari seorang warga Desa Alang-alang, Kecamatan Muaro Sabak Timur, atas nama Sambul Bahri (31) yang baru saja menjadi korban pencurian sepeda motor.

Dari keterangan korban pada hari Rabu (24/06/2023), sekira pukul 10.00 WIB dirinya memarkirkan sepeda motor jenis Honda Mega Pro dengan Nopol BH 3646 MM di kebunnya yang berada di Desa Siau Dalam.

“Usai memarkirkan kendaraannya itu, korban kemudian berjalan sekitar 500 meter menuju pondok yang ada ditengah kebun kelapa miliknya dan bermalam di kebun itu,” ucapnya.

Keesokan harinya, pada hari Kamis (25/06/2023) sekira pukul 07.00 WIB, saat korban melintas di sekitar lokasi tempat dirinya memarkirkan motor tersebut, ia melihat motor miliknya sudah tidak ada.

“Saat memarkirkan motornya, korban ini sudah memasang gembok dicakram motornya. Pas ia melihat motormya sudah tidak ada, korban sempat mencari disekitar lokasi tetapi tidak kunjung ditemukan,” ungkap Iptu Chandra.

Iptu Chandra menjelaskan, usai mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Sabak Timur kemudian bergerak cepat melacak keberadaan motor tersebut dan juga orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian itu dan kerap menawarkan motor dengan jenis yang sama ke beberapa orang warga setempat..

“Anggota kami mendapat informasi jika orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor ini berada di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat,” jelasnya.

Anggota Polsek Sabak Timur kemudian langsung melacak tempat tinggal orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor tersebut dan langsung meringkus yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Saat itu, pelaku atas nama Heri (24) ini mengakui perbuatannya dan anggota kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mega Pro tersebut dari tangan pelaku,”ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sabak Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, pelaku ini merupakan buruh harian lepas yang mengambil upah sebagai pemanen sawit di Desa Siau Dalam.

Dari keterangan pelaku, saat itu niat jahat untuk mencuri sepeda motor tersebut spontan langsung muncul dibenaknya.

“Setelah berhasil menyalakan motor tersebut dan merusak gembok cakramnya, kemudian pelaku kabur membawa motor itu ke wilayah Betara, yang merupakan lokasi tempat tinggal mantan istrinya,” tutur Iptu Chandra.

Dari pengakuannya, pelaku ini baru satu kali melakukan aksi, akibat terdesak himpitan ekonomi.

“Pelaku bukan residivis. Dan atas perbuatannya ini, pelakukan akan kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Sub 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.