SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.

Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Hansmadi Simangunsong, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama, Minggu (5/5/2024) lalu.

Pelaku AR, ditangkap di perkebunan sawit Desa Adi Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, sekitar pukul 17.40 WIB dengan menyita dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selang 1 jam, pelaku RW, ditangkap di KM 04 RT 14, Kelurahan Tebing Tinggi dengan menyita 16 plastik klip bening yang juga diduga berisi sabu-sabu.

“Kedua terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin (6/5/2024) untuk gelar perkara,” ujar Ipda Hans, Selasa (7/5/2024).

Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Epy Koto, bersama KBO Resnarkoba, Kanit Reskrim, dan personel Polres Tanjab Barat.

Hasil gelar perkara menunjukkan kasus tersebut layak dinaikkan ke tingkat penyidikan, sementara satu terduga lainnya masih diburu polisi yakni inisial SN.

“SN sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku RW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang yang sama.