Sekatojambi.com- Team Reskrim Polsekta Pasar Kota Jambi berhasil mengamankan salah satu Tersangka penggelapan beserta barang bukti satu unit mobil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombespol. Eko Wahyudi melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 24 Februari 2023,” Tersangka Rahmat Sugiarto (42) mantan ASN Kota Jambi berhasil kita amankan berserta satu unit mobil Exspander BH 1386 NK,” Jelasnya Kapolresta Jambi Eko Wahyudi.
Dalam keterangan tertulis melalui via WhatsApp pribadinya Kapolresta Jambi menjelaskan pada bulan Januari 2020 Tersangka Rahmat merental kendaraan mobil milik korban bernama Hendra Guspinof warga Jln. HP. Kusuma gang Murai 1 RT. 45 Kelurahan Sei. Asam Kecamatan Pasar selama satu Tahun, namun setelah satu Tahun kemudian 2021 Korban tidak mendapatkan uang rental mobilnya lagi.
“Korban di Tahun 2021 tidak mendapatkan uang jasa rental mobilnya dan terlapor tidak lagi membayar uang jasa rental mobilnya, setelah di cari-cari mobil tersebut tidak di temukan, ternyata pada bulan Desember 2021 di kawasan Simpang Rimbo, sekira pukul 15.00 Wib. pelaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang yang bernama Torik Kurniawan seharga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” Ungkap Eko.
Korban yang mengetahui bahwa mobilnya telah dijual langsung melaporkan ke pihak Polsekta Pasar dan Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.
” Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 Team Macan Polsekta Pasar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Singgih, mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya Team Macan Polsek Pasar langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dibawa ke polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelasnya Eko lagi.
Novalino
Tim Redaksi