JAMBI – Provinsi Jambi mendapat jatah pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2023 ini.
Kementrian ESDM memberikan kuota lahan yang dilegalkan seluas 100 hektar.
Hal ini disebutkan oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman, belum lama ini.
Ia mengatakan, sebetulnya sudah ada usulan dari sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi, agar wilayahnya dibuat menjadi WPR.
Ada empat kabupaten yang mengusulkan, yakni sarolangun, Batanghari, Tebo, dan Merangin.
“Kementerian ESDM akan mengalokasikan bantuan, jatahnya ada 100 hektar,” katanya.
Sudirman mengatakan, awalnya dicoba untuk membuat WPR di Kabupaten Tebo, namun hanya ada 37 hektar.
Sehingga, usulan untuk WPR di Tebo harus dibatalkan, karena luasnya jauh di bawah jatah yang telah disediakan.
“Hanya sedikit 37 hektar, sementara jatahnya ada 100 hektar. Kan sayang kalau kita Cuma ambil 37 hektar dari jatah yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya, di Batanghari juga tidak bisa dilakukan WPR, karena tambangnya berupa batuan.
Sementara, jatah WPR yang tersedia ini adalah untuk pertambangan emas.
“Yang diminta itu, untuk emas. Jadi Batanghari tidak bisa juga,” katanya.
Akhirnya, lanjut Sudirman, WPR ini akan dilakukan di Kabupaten Merangin.
Di mana, banyak tambang emas di wilayah tersebut. Lahan yang tersedia, juga mencukupi dengan jatah alokasi WPR yang disediakan untuk Jambi.
“Kemungkinan merangin yang kita rekomendasikan dapat alokasi WPR tahapan awal. Itu luasnya 100 hektar. Kita sudah rapat mengenai itu,” pungkasnya.
Tim Redaksi