SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – LSM Mappan Desak Mabes Polri dan KPK RI berkolaborasi dengan Gakkum KLHK usut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berawal dari perambahan kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Cagar Alam yang diduga dilakukan Oleh PT. Citra Koperasindo Tani diduga dibekingi oleh sejumlah pihak.

Hal ini mencuat pasca tahun 2018 dimana Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi melakukan inventarisir Luas Areal Perkebunan Milik PT. Citra Koperasindo Tani diluar yang berada di wilayah Kec. Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta ditanda tangani Safrial selaku Bupati serta Dinas terkait yang membidangi soal perkebunan dan pertanahan diduga jadi beking dan turut serta melindungi PT. CKT.

Diketahui dari data inventarisasi dan investigasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi didapat lahan seluruh 997 Hektar berada diluar Hak Guna Usaha, yang nota Bene itu adalah Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Cagar Alam.

Menindaklanjuti perihal tersebut Hadi Prabowo Sekjen DPP Lsm Mappan sudah melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Gakkum KLHK bahwasannya terdapat dugaan tindak pidana Korupsi yang Berawal dari tindak pidana kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT. Citra Koperasindo Tani diantaranya.

Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan, dan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang dilakukan Oleh para mafia tanah (PT.CKT) sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dijelaskan didalam Pasal 12 ,Barang Siapa Menebang Pohon Dalam Kawasan Hutan :a. Pasal 12 huruf a;(Tidak Sesuai Izin) b. Pasal 12 huruf b;(Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang) c. Pasal 12 huruf c;(Secara Tidak Sah) d. Pasal 82 Dengan Ketentuan Pidana Apabila Dilakukan Oleh Koorporasi Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Serta Denda Minimal Rp.5.000.000.000,00 Maksimal Rp.15.000.000.000,00 jelas Hadi Prabowo.

Hadi prabowo mengatakan dalam orasinya Kami meminta kepada aparat penegak hukum terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Bareskrim Mabes Polri berkolaborasi dengan Gakkum KLHK RI untuk mengusut tuntas kasus ini, jika nanti terbukti masih banyak dugaan tindak pidana lain yang masih bisa dikembangkan terhadap pemilik PT. CKT.

Karna sudah pasti akan timbul dugaan tindak pidana penggelapan pajak, dugaan tindak pidana pencucian uang. Karna kuat dugaan kami bahwa aktifitas PT. CKT diluar HGU itu ilegal tanpa izin.

Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Gakkum KLHK melakukan join investigation dalam melakukan serangkaian penyelidikan, dan penyidikan dengan dimulainya mengumpulkan informasi, dokumen, dan keterangan dari para pihak.

Akan tetapi apabila, 3 lembaga penegak hukum ini tidak mau, apa lagi tidak mampu mengungkap kasus PT. CKT yang sudah jelas dan terang-terangan melakukan kejahatan patut kita pertanyakan profesionalitas dan integritas mereka sebagai Aparat Hukum.

Kami minta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kabareskrim Mabes Polri :
1. Panggil dan periksa Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat yang diduga mengeluarkan izin lokasi dan izin prinsip PT. CKT

2. Panggil dan periksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasang Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan legalitas perusahaan milik PT. CKT

3. Panggil dan periksa Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan milik PT. CKT

4. Panggil dan periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan izin Amdal

5. Panggil dan periksa Kepala Kantor Badan Pernyataan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang melakukan inventarisir dan mengeluarkan HGU PT. CKT

6. Panggil dan periksa Robert Maruli selaku Direktur PT. CKT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum