
Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan, dan alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin yang dilakukan Oleh para mafia tanah (PT.CKT) sebagai mana tertuang dalam Undang – Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 12 ,Barang Siapa Menebang Pohon Dalam Kawasan Hutan :a. Pasal 12 huruf a;(Tidak Sesuai Izin)b. Pasal 12 huruf b;(Tanpa Memiliki Izin Pejabat Berwenang)c. Pasal 12 huruf c;(Secara Tidak Sah)d. Pasal 82 Dengan Ketentuan Pidana Apabila Dilakukan Oleh Koorporasi Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Serta Denda Minimal Rp.5.000.000.000,00 Maksimal Rp.15.000.000.000,00
Kami meminta Gakkum KLHK RI untuk mengusut tuntas kasus ini, jika nanti terbukti masih banyak dugaan tindak pidana lain yang masih bisa dikembangkan terhadap pemilik PT. CKT, karna sudah pasti akan timbul dugaan tindak pidana penggelapan pajak, dugaan tindak pidana pencucian uang.Karna kuat dugan kami bahwa aktifitas PT.CKT diluar HGU itu illegal tanpa izin.
Maka dari itu kami mendesak Dirjen Gakkum KLHK untuk menindaklanjuti laporan kami, dengan melakukan proses penyelidikan, dengan dimulainya mengumpulkan informasi, dokemen, dan keterangan, apa bila informasi yang saya sampaikan itu benar kami menantang KLHK untuk segera memasang garis police line, serta menghentikan semua aktifitas , dan mengambil alih lahan PT. CKT. untuk dikembalikan Kenegara serta membayar Kerugian Negara baik material dan inmaterial sesuai amanat undang – undang cipa kerja.
Namun apa bila laporan kami tidak ditindak lanjuti kami akan meneruskan perihal ini ke Satgas Mafia Tanah, dan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang diketuai oleh Menteri Kordinatar Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
Repoter : Novalino





























