SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/05/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:
1. Endah Susanti Binti H. Ali Kartubi
Direktur PT TDI
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,- subsidair 60 (enam puluh) hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Dalam putusan tersebut, satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa Endah Susanti dan terhadap terdakwa tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.
2. Zainul Havis, S.Kom Bin Delyus
PPK pada kegiatan Pengadaan Praktik Utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsidair 60 (enam puluh) hari kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp205.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
3. H. Wawan Setiawan
Komisaris PT ILP
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- subsidair 120 (seratus dua puluh) hari kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.586.500.000,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Majelis Hakim turut menetapkan 3 (tiga) aset yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
4. Rudy Wage Soeparman
Broker kegiatan
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- subsidair 80 (delapan puluh) hari kurungan.
Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.681.000.000,- subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Atas Putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 hari menyatakan sikap kepada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
































