SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Selasa (2/6/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah warga di RT 005 Desa Aro. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal “Kuda Hitam” Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 20.10 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial ZM (35), warga Desa Muara Singoan, dan AHG (34), warga Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan ZM, petugas mengamankan kaca pirek yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Sementara dari lokasi yang ditempati AHG, petugas menemukan beberapa paket diduga sabu yang disimpan di dalam kamar.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap sabu, buku catatan, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta beberapa unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari,” ujar AKP Saprizal.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
































