Sekatojambi.com, MUARO JAMBI – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua orang Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu di pos security SPBU Jaluko.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP. Amradi melalui via WhatsApp pribadinya pada Minggu 23 Januari 2022.
“Penangkapan terjadi pada kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib,tepatnya TKP pertama di Pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta Rt. 20 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan TKP kedua RT. 07 Kelurahan Penyengat Rendah Kec.Telanai Pura Kota Jambi”kata Amradi
Amradi juga menjelaskan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bernama K (26) berada di TKP pertama di pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat hisapnya.
“Dari keterangan Pelaku K (26) mendapatkan barang Narkotika tersebut dari R (37) yang beralamat Di di RT.07 Kelurahan Penyengat Rendah kota Jambi,dari keterangan Pelaku K tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua kerumah Pelaku R,” Jelas Amradi lagi.
R ditangkap didepan rumahnya dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian pelaku R,dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana R.
Amradi kembali menjelaskan petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku R dan ditemukan 2 (dua) buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam.
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, R mengakui bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari R dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat oleh R dari D, yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi,” Jelas Amradi.
Dari hasil informasi R personil melanjutkan kerumah D namun D tidak ada lagi dirumah (Kabur) selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa kepolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K (26), 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set Alat Hisap Sabu, 1 (satu) buah botol permen warna putih, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 (satu) tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700.000,- hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu,” Terang Kasi Humas Polres Muaro Jambi.
Dan barang bukti dari R (37) 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) Ball Plastik Klip Bening Kosong, 1 (satu) buah kotak Lampu merk Vor Eco, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,- ,2 (dua) buah tas Pinggang warna hitam, 1 (satu) unit HP Oppo Reno4 F warna biru, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” Terang Amradi kembali.
(Novalino)
Tim Redaksi