SEKATOJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan dua pelaku tindak pidana Narkotika.
Dua pelaku tersebut bernama Mustaqim (33) warga Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT. 12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dan Noyan Martinus Yoma (31) warga Jelutung RT. 16, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelelutung, Kota Jambi.
Kejadian ini bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT. 12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi kerap dijadikan tempat transanksi Narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 01.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat.
“Dengan berbekal informasi itu, tim melakukan patroli di seputaran lokasi,” ujarnya, Jumat (07/07/2023).
Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 7 paket sedang sabu di dalam kotak Handphone dibawah lemari dapur. Itu milik pelaku Mustaqim,” sebutnya.
Tim pun kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku Mustaqim dan menemukan 3 paket sedang sabu.
“3 paket sedang sabu ini ditemukan dibawah meja belajar,” katanya.
Saat diinterogasi, barang bukti yang ditemukan merupakan milik pelaku Noyan.
“Pelaku Noyan ini merupakan rekan pelaku Mustaqim,” terangnya.
Setelah itu, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku Noyan di Jalan Kopral Ramli RT. 36, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tim pun langsung menginterogasi pelaku Noyan.
Noyan mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu merupakan milik seorang berinisial K.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh tim dari kedua pelaku adalah 10 Paket plastik klip sedang berisi sabu kurang lebih seberat 40 gram, 1 bungkus plastik klip besar, Alat hisap sabu, Beberapa bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 pipet plastik, 4 Handphone, 1 kotak Handphone, dan 1 buku kecil catatan penjualan sabu milik pelaku Mustaqim.
“Pelaku beserta barang bukti kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 (2)9 atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Redaksi