SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial YPS (25) diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi, Kamis (1/5/2025) malam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku di kawasan Kecamatan Jelutung. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu di saku celana pelaku.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke kediaman pelaku di Kecamatan Danau Sipin. Hasilnya, ditemukan 28 paket sabu lainnya yang telah dikemas rapi di dalam sebuah dompet kecil. Total barang bukti mencapai 9,36 gram brutto.
“Barang bukti ini terdiri dari satu paket besar dan 29 paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar. Ini menandakan adanya aktivitas peredaran yang cukup aktif dan terorganisir,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Selain sabu, turut diamankan sejumlah alat bantu seperti plastik klip bening, sendok sabu, buku catatan transaksi, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan. Modusnya adalah membeli dalam jumlah tertentu lalu dijual kembali dalam paket kecil,” ungkapnya.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan putus sekolah itu kini diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama sabu yang disebut oleh pelaku.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Tim Redaksi