SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Dua bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Dalam operasi yang dilakukan Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka di RT 004, Dusun Macang Parit, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumai.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah RS (37),PS (27).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, kedua tersangka diduga kuat sebagai bandar narkoba.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Rabu (19/3/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,62 gram, 3 lembar plastik klip bekas, 1 pack plastik klip baru.

1 sendok pipet, 1 unit timbangan digital ,seperangkat alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp 685.000, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Setelah dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut benar milik mereka dan akan diperjualbelikan.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.