SEKATOJAMBI.COM, Kualatungkal – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengamankan 1 (Satu) kg lebih narkotika jenis sabu-sabu dan 2 unit Senjata Api.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Evi Koto, SH, MH dan Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri, STK, SIK pada saat Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Tanjab Barat.

Kapolres dalam keterangan mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu, Kamis (08/06/23)

“Kasus yang pertama dengan barang bukti 1 kg 50 gram sabu yang dikemas dalam bungkus teh china dan disamarkan dengan mie lidi yang dikirim dari Kota Medan, dan yang kedua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti (Bb) 52 gram dan senjata api rakitan,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan warga Provinsi Riau yang berhasil diamankan di Wilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Berawal dari informasi masyarakat pada awal bulan Mei bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang berasal dari Provinsi lain dan akan transit di Wilayah Polres Tanjab Barat,” ujar Padli.

“Berbekal informasi tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2023 sekitar Pukul 12:30 WIB kita mengerahkan personil untuk melaksanakan penyelidikan yang akhir berhasil mengamankan pelaku berinisial S (30) berasal dari Indragiri Hulu Riau, pada saat penangkapan tersangka berada di Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu,” bebernya.

Bersama tersangka, lanjut Padli, juga diamankan BB 1050 gram narkotika jenis sabu dan satu buah hp merk Oppo A57, satu kardua mie serta Du Puluh Sembilan bungkus Mie Lidi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kedua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pada hari Jumat 02 Juni 2023 anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Jalan Lintas Timur, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam,” jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, pada Tanggal 03 Juni anggota melaksanakan obsevasi dan pada keesokan harinya sekitar Pukul 19:00 WIB berhasil diamankan terduga pelaku berinisial D.

“Dari terduga pelaku berhasil diamankan sabu sebanyak 51,01 gram sabu dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 butir peluru aktif serta 1 pucul Sangas berjenis Air Soft Gun, bong, pirex dan beneran HP, timbangan digital, satu unit SPM R4 jenis Pick Up Daihatsu No Pol BM 1120 EX warna putih,” terang Kasat Narkoba.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan untuk kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua (2) dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman mati.

(Sekatojambi.com,/Den)